
Kemudian pada pertengahan desember tahun 2011 datanglah PT Agung Mineral, bertemu dengan masyarakat dan meminta ijin untuk melakukan pembongkaran sepanjang 6,9 KM. Masyarakat awalnya keberatan,mengatakan bahwa pada PT sebelumnya (PT Unggul) belum melakukan ganti rugi lahan. Akan tetapi karena pimpinan PT Agung Mineral Zaini menyanggupi akan membayar tanggal 30 desember 2011.Akhirnya masyarakat mengijinkan untuk dilakukan pembongkaran dari Amgotro menuju kampung Akrienda.”Mereka bekerja kurang lebih 10 hari.selesai tanggal 29 desember 2011.Mereka langsung pergi membawa 2 alat berat tanpa memenuhi janjinya kepada masyarakat pemilik hak ulayat,”Ujar Hans Watae.
Tanah hak ulayat yang terkena pembongkaran berasal dari 5 marga yakni Orambes,Kuafi,Pafar,Welib dan Waas.Beberapa tanaman mereka seperti coklat,durian,buah merah,rambutan,nangka termasuk kebun baru dan dusun sagu pun hancur.Hingga kini
masyarakat terus berharap pemerintah akan datang dan memberikan ganti rugi.
Menurut penjelasan dari staff Dinas PU kab Keerom,Agustinus Povay,ST Dinas PU hanya merupakan pelaksana teknis sedangkan yang memiliki proyek adalah Dinas Perbatasan,”Silahkan bertanya ke Dinas Perbatasan,”Ujarnya saat dikonfirmasi(16/04/2012).
Lain lagi penjelasan yang didapat saat AlDP bertemu dengan Sekretaris Dinas Perbatasan,bahwa jalan Yuruf-Amgotro bukan merupakan proyek Dinas Perbatasan hanya jalan Amgotro Akrienda dibawah Dinas Perbatasan. Dana untuk proyek tersebut dari pemerintah Pusat dan tidak menganggarkan ganti rugi lahan warga,sebab memang tidak boleh. Katanya lagi,pemberian ganti rugi kepada warga bisa saja ada, tergantung kepada kebijakan kepala daerah (maksudnya dana dari Daerah).
Kalau memang tidak ada alokasi dana khusus untuk ganti rugi lahan, mengapa perusahaan berani memberi janji kepada masyarakat?.Menurutnya kekeliruannya adalah karena sejak awal Dinas tidak memberitahukan langsung kepada warga bahwa tidak ada ganti rugi. Namun sarannya jika masyarakat minta ganti rugi maka dapat menyampaikan surat resmi kepada bupati kab Keerom.(Tim/AlDP)