Serui-Para Tersangka kasus Sasawa 01 Februari 2014 akan disidangkan di Kota Sorong, Demikian informasi yang diterima oleh Tim Penasehat Hukum dari pihak Polres kabupaten Kepulauan Yapen maupun Kejaksaan Negeri setempat.
“Rencana sidang akan dilaksanakan di Sorong, dan kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Polres dan Kejaksaan, ” Ujar Corry Silpa, SH , salah satu Penasehat hukum ke 7(tujuh)Tersangka. “Alasan yang kami dapat adalah karena pertimbangan situasi keamanan di Serui yang tidak kondusif”.
Menurutnya, pemeriksaan di Polres Kepulauan Yapen di Serui telah selesai dan selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serui . “Jadi kami tinggal menunggu berkas pelimpahan ke Kejaksaan. Mungkin minggu depan berkas tersebut telah telah diserahkan kepada Kejaksaan,”Ucapnya dengan tegas.
Sebelumnya Penasehat hukum dari Tersangka Yusman Conoras, SH dan Corry Silpa telah mendampingi pemeriksaan tambahan minggu lalu di Polres Serui . Dalam pemeriksaan itu 6 (enam) orang yang diperiksa pada hari pertama dan 1(satu) orang lagi pada hari kedua.
Sementara itu, Yusman Conoras,SH, Salah satu Penasehat hukum Tersangka mengatakan bahwa dalam penanganan kasus Sasawa, dirinya berharap agar semua pihak menjalankan proses hukum secara fair tanpa intervensi dari pihak manapun.
” Dalam menangani kasus ini harus dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah”.
“Bahwa sebelum adanya putusan pengadilan maka ke-7 (tujuh) Tersangka tidak bisa kita katakan bersalah. Di persidangan masih harus dibuktikan fakta-fakta mengenai peran mereka masing-masing, Sekali lagi ini penting untuk publik ketahui bersama,” kata Yusman.
Di tambahkannya, Tersangka wajib didampingi karena ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun. “Maka wajib secara aturan kami harus melakukan pendampingan hukum terhadap mereka.”
Ke 7 (tujuh) orang tersangka ditangkap oleh Polres Kabupaten kepulauan Yapen di Serui pada tanggal 01 Februari 2014 di kampung Sasawa. Mereka diancam dengan pasal 106 KUHP JO Pasal 53 KUHP dan atau pasal 108 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(Tim AlDP)