ALDP Papua – Jayapura.Majelis hakim pengadilan Militer Tinggi-III Surabaya pada perkara terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi , satu dari 6 anggota TNI pelaku pembunuhan berencana 4 warga Nduga di Timika- 22 Agustus 2022 menyimpulkan bahwa terdakwa secara bersama-sama terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana (moord) sebagaimana diatur dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM sehingga dijatuhi vonis seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan oditur yakni 4 tahun penjara dengan menggunakan dakwaan primer Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP tentang penadahan(heling).
Pokok-Pokok Pertimbangan Majelis Hakim :
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa secara bersama-sama dan tidak melaporkan kepada komandan Brigif 20 Kostrad Timika terkait adanya laporan adanya transaksi senjata. Terdakwa tidak menghargai/menghormat nyawa hak hidup orang lain. Terdakwa memiliki kepribadian tidak jujur, tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dan perbuatan pelaku lain serta ada niat terdakwa untuk menutup kejadian yang dialami terbukti setelah korban dibunuh SP1, jenazah dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai dan mobil yang digunakan korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak dan Barang Bukti
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang, maka selain korban kehilangan nyawa korban juga kehilangan uang 250 juta rupiah dan kehilangan 1 unit mobil warna silver.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat menimbulkan trauma keluarga dan masyarakat. Merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat sehingga dapat menganggu kepentingan teritorial TNI dalam mempersiapkan potensi pertahanan negara dan dapat menurunkan citra TNI di mata masyarakat khususnya di TNI AD.
Bahwa majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa semata-mata bukan sebagai balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa juga bukan pemuas bagi keluarga korban melainkan untuk menegakan keadilan yang tergoyahkan akibat perbuatan terdakwa. Lebih dari itu bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi individu lain dalam tata pergaulan masyarakat mencegah dilakukan tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dan norma-norma di masyarakat, menyelesaikan konflik yang timbul karena tindak pidana, memberikan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
Hal yang meringankan karena terdakwa pernah menjadi Satgas PAMTAS RI 2008 dan Satgas PAMTAS Malaysia 2015. Adapun hal yang memberatkan:
- terdakwa prajurit berpangkat Mayor dididik dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dilibatkan negara pada hakekatnya untuk melindungi kelangsungan negara dan masyarakat bukan untuk membunuh rakyat meski pun dicuriga sebagai simpatisan atau anggota KKB atau OPM,
- perbuatan terdakwa menjadi pemberitaan media massa menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat sehingga secara langsung maupun tidak langsung perbuatan terdakwa telah menurunkan citra institusi TNI dan kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika di mata masyarakat
- perbuatan terdakwa bertentang dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas TNI dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Aspek keadilan masyarakat:
- bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam masyarakat , bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
- merusak kertertiban dan keamanan masyarakat Nduga dan Timika dan Papua pada umumnya maka kondisi psikologis masyarakat Papua, Nduga dan yang lebih khusus korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan hukuman yang terberat terhadap terdakwa.
Aspek sikap batin pelaku pidana :
- perbuatan terdakwa secara bersama-sama dilakukan dengan sengaja dan sadar, setelah melakukan perbuatan terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dan tidak pernah minta maaf kepada keluarga Setelah korban dibunuh di lahan kosong SP1, jenazah korban dimutilasi, dimasukkan ke dalam karung dibuang ke sungai dan mobil dibakar untuk menghilangkan jejak dan BB dan terdakwa mengentahui semua kejadian tersebut hal ini membuktikan terdakwa tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya maupun perbuatan pelaku yang lain dengan cara menutupi kejadian.
Aspek cara melakukan tindak pidana :
- perbuatan sadis diluar batas kemanusiaan sehingga terdakwa harus dipidana yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
- Hal-hal lain yang menyangkut perbuatan terdakwa selain melakukan pembunuhan berencana serta mutilasi, terdakwa mendapatkan keuntungan materi uang sejumlah 22 juta rupiah dari hasil kejahatannya.
Majelis Hakim juga menegaskan dalam pertimbangannya :
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk meningkatkan citra dan eksistensi dalam NKRI bahkan perbuatan keji dan sadis yang sangat bertentangan dengan HAM oleh karena itu guna memberikan efek jera kepada terdakwa dan efek cegah kepada prajurit lainnya dan masyarakat luas maka majelis hakim akan menjatuhkan pidana yang sangat berat dan setimpal dengan kadar atau tingkat kesalahan terdakwa dan akibat yang ditimbulkannya. Tuntutan dari Oditur masih terlalu ringan sehingga patut dijatuhi pidana penjara yang jauh lebih berat dari requisitoir militer.
Terdakwa berpangkat mayor seharusnya mampu berpikir secara logis, rasional dan realistis sebelum melakukan perbuatannya. terdakwa melakukan pembunuhan berencana yang bertentangan hukum yang berlaku, terdakwa bukan atasan yang mampu memberikan contoh dan panutan bagi anak buahnya dalam mentaati hukum yang berlaku.
Tugas dan jabatan sebagai WS Dandema Brigif 20 Kostrad Timika tidak ada kaitannya dengan penangkapan KKB/OPM karena di kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika ada satuan khusus yang bertanggungjawab dengan penangkapan KKB/OPM. Jika terdakwa mendapat infomasi harusnya melaporkan kepada komandan. Terdakwa cenderung berbuat/bertindak sendiri dan mengabaikan prosedur yang berlaku di kesatuan pada akhirnya perbuatan terdakwa merugikan kepentingan dinas dan kepentingan masyarakat yang menjadi korban kejahatan terdakwa.
Sebagai prajurit yang bertugas di daerah rawan keamanan/daerah konflik terdakwa memelihara hubungan baik dengan rakyat dan mencintai serta membela kepentingan-kepentingan rakyat karena soliditas antara TNI dengan rakyat adalah sumber kekuatan TNI dan membuat TNI menjadi kuat yang disegani oleh lawan dan kawan untuk menjaga soliditas TNI dan rakyat maka prajurit harus bersikap dan bertindak sesuai dengan pedoman TNI.
Namun perbuatan terdakwa yang dapat menganggu harmoni hubungan Papua dengan prajurit TNI yang bertugas di Papua akhirnya akan menurunkan tingkat kepercayaan kepada TNI. Padahal berbagai cara persuasif berusaha dilakukan untuk meredakan konflik di Papua namun dengan kejadian di Timika dan tidak dilaporkan secara berjenjang sehingga perbuatan terdakwa merugikan kepentingan militer. Nyata-nyata sikap yang tidak layak yang ditiru. Tidak layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Sidang putusan tanggal 24 Januari 2023 yang digelar di Pengadilan militer III-19 Jayapua ini dilakukan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, dengan Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani.
Adapun untuk 5 terdakwa anggota TNI yakni Kapten Inf. Dominggus Kainama(meninggal 24 des 2022, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan masih menjalani persidangan dengan majelis yang berbeda yakni dari pengadilan militer III-19 Jayapura.(Tim/AlDP).