ALDP Papua – Wamena.Bripda Diego Rumaropen adalah polisi muda berusia 19 tahun yang baru memulai kariernya sekitar 6 bulan di POLRI dan ditempatkan di Kotis Brimob di Wamena. Pada siang hari tanggal 18 Juni 2022, dirinya diajak oleh komandannya yakni Danki AKP Rustam menemani menembak sapi di Napua, sekitar 15 menit dari kota Wamena. Pada peristiwa itu, Bripda Dieho Rumaropen meninggal dunia, tubuhnya ditemukan robek akibat bacokan, setidaknya ada 2 bacokan di kepala dan 1 dirusuk sebelah kiri. Pada peristiwa itu, 2 pucuk senjata yakni AK101 yang digunakannya dan Styer SSG08 yang digunakan Danki AKP Rustam ikut hilang.
Ada banyak hal yang masih menjadi misteri, misalnya di TKP Napua, selain AKP Rustam dan Bripda Diego Rumaropen, setidaknya ada Brigpol Rosi Marta(supir Danki AKP Rustam), Supardi, Firaun Yalak, Seplon Yando, Alexander Matuan dan Elius Yelipele. AKP Rustam sendiri telah dua kali ke lokasi tersebut setidaknya 2 hari sebelum kejadian yakni pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022.
Menurut pengakuan Danki AKP Rustam, dirinya menembak sapi dengan menggunakan senjata StyerSSG08. Setelah menembak sapi, AKP Rustam menyerahkan senjata yang digunakan untuk menembak yakni Styer SSG08 kepada Bripda Diego Rumaropen dan meminta Bripda Diego Rumaropen untuk mencari selongsong peluru. Kemudian AKP Rustam bersama yang lainnya memperhatikan sapi hasil tembakannya. Berselang sekitar 3 menit AKP Rustam berbalik melihat Bripda Diego Rumaropen sudah jatuh dan melihat ada orang yang berlari ke arah gunung yang letaknya terbuka dengan membawa senjata. Lokasi tersebut berada dekat Pos TNI berjarak kurang dari 1 kilometer namun saat kejadian AKP Rustam tidak langsung meminta bantuan ke Pos TNI Napua, misalnya untuk melakukan pengejaran, menurut informasi baru pada malam hari setelah kejadian, AKP Rustam bersama anak buahnya kembali ke TKP.
Tanggal 28 Juli 2022 Tim PH bertemu dengan Kabid Propam Polda Papua di Polda Papua sebelum dilakukan sidang kode etik, kabid Propam Polda Papua yakni Kombes Pol Gustav R, Urbinas, SH,S.I.K, M.pd menjelaskan bahwa kapolda Papua yakni Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K tetap berkomitmen sesuai dengan pertemuan kapolda dengan keluarga Bripda FDR bahwa AKP R akan dikenakan hukuman maksimal pada sidang kode etik.
Tanggal 2 Agustus 2022 telah dilakukan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polisi(KKEPP) di Polda Papua terhadap AKP Rustam, AKP Rustam telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Putusan Majelis Kode Etik yakni merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) kepada AKP Rustam. AKP Rustam langsung mengajukan banding. Untuk proses banding, pihak keluarga bermohon agar kapolda Papua menolak permohonan banding yang diajukan AKP Rustam.
Atas tidak sinkronnya kronologis dan keterangan para saksi, maka ada dugaan lain yakni bahwa peristiwa tersebut ada hubungannya dengan transaksi senjata, hal mana telah disampaikan juga oleh keluarga korban pada tanggal 20 Juni 2022 melalui kabarpapua.com yang dikutip oleh sulses.suara.com[1]. Hal ini bersesuaian dengan informasi yang didapat dari pimpinan TPNPB Egianus Kogoya bahwa mereka mengambil senjata yang mereka sudah bayar sebelumnya. Terhadap informasi ini keluarga mendesak pihak Polda Papua untuk mendalami informasi tersebut. Informasi lain yang berkembang adalah ada upaya dari masyarakat di sekitar Napua dan distrik sekitarnya untuk melakukan ganti rugi/bayar denda terhadap pihak keluarga korban namun keluarga korban menuntut dilakukannya proses hukum. Selanjutnya keluarga didampingi oleh Tim Pengacara dari Koalisi LSM di Papua.
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022 keluarga menerima SP2HP tertanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan laporan yang disampaikan oleh AKp Rustam, yakni Laporan Polisi :LP/B/242/VI/2022/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua dengan menerangkan bahwa ada 2 orang pelaku yang diduga melakukan pembunuhan dan perampasan senjata dan berstatus DPO.
Namun keluarga Bripda Diego Rumaropen masih belum dapat menerima kematian Diego Rumaropen terutama mengenai kronologis peristiwa dan siapa sebenarnya yang menghabisi nyawa Bripda Diego Rumaropen.
Bahwa menindaklanjuti rekomendasi putusan dari sidang KKEPP, selanjutnya setidaknya ada 2 peristiwa pidana yakni : menghilangkan nyawa orang lain dan hilangnya senjata api. Hilangnya senjata api dapat dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Adapun terkait dengan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen, hingga saat ini tidak ada satupun saksi yang berada di TKP yang sangat terbuka tempatnya, memberikan keterangan telah melihat pelaku pembunuhan oleh sebab itu sepanjang belum ditemukan pelakunya maka siapapun yang berada di sekitar bripda Dieogo Rumaropen saat peristiwa haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum secara khusus yakni Danki AKP Rustam karena kehadiran bripda Diego Rumaropen di tempat tersebut bukan atas kehendak dirinya akan tetapi karena menurut perintah atasan yakni AKP Rustam yang mana perintah terebut adalah perintah yang salah/melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Setidaknya AKP Rustam dapat dipersangkakan telah melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen sebagaimana Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Terkait pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi sebagaimana di atas, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa).Yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022 ibu dari Diego Rumaropen yakni Susana Elisabeth Merani telah membuat Laporan Polisi : LP/B/315/VIII/2022/SPKT/POLRES Jayawijaya/POLDA PAPUA tanggal 10 Agustus 2022 terkait peristiwa hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen di Polres Jayawijaya di Wamena akibat kelalaian dari Danki AKP Rustam. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jayawijaya, kemudian keluarga mendapatkan SP2HPL yakni Surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penelitian Laporan Nomor:B/493/IX/2022/Reskrim Polres Jayawijaya tanggal 13 September 2022 yang menerangkan bahwa perkara dilimpahkan untuk dilanjutkan penyelidannya oleh Dit Reskrimum Polda Papua(Subdit Kamneg). Pihak keluarga juga mendapatkan informasi masih perkara msih ditahap penyelidikan karena ketika memeriksa 2 ahli, masih ada perbedaan dimana 1 ahli (dari Papua) mengatakan masuk kategori pidana sedangkan 1 ahli lainnya(dari Makasar) mengatakan bukan peristiwa pidana.
Selanjutnya tanggal 26 September 2022,Pihak keluarga kembali menerima SP2HPLdari Kasubdit I Kamneg Dit Reskrimun Polda Papua yang intinya menerangkan telah dilakukan gelar perkara dan akan dilakukan penyelidikan lanjutan dalam waktu 60 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan akan diberitahukan lebih lanjut.
Sejalan dengan itu, keluarga telah juga menyurat ke Kapolri yang intinya memohon agar pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Papua dan Polres jayawijaya mengusut tuntas peristiwa kematian Bripda Diego Rumaropen setidaknya memberikan hukuman kepada AKP Rustam secara pidana karena kelalaiannya(Pasal 359 KUHP) telah menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen juga memohon agar pihak kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Papua dan Polres Jayawijaya untuk mengusut tuntas dugaan transaksi senjata api pada kasus tersebut. Keluarga berharap memperoleh keadilan atas peristiwa yang merengut nyawa Diego Rumaropen. Agar institusi bersikap tegas, tidak melindungi aparat yang melakukan kesalahan demi nama baik dan marwah institusi dimata pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya.(Tim/AlDP)
[1]https://sulsel.suara.com/read/2022/06/20/075943/keluarga-temukan-hal-aneh-dalam-kematian-bripda-diego-rumaropen-minta-danki-brimob-yon-d-wamena-dihadirkan?utm_source=babe