Menyikapi persidangan terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan dan saat ini dalam proses menunggu sidang pembacaan putusan, ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua) mengeluarkan siaran pers.
Putusan majelis hakim terhadap tujuh Tapol asal Papua akan dibacakan di PN Balikpapan Rabu 17 Juni 2020.
Berikut 6 point sikap ALDP:
1.Bahwa kami menjunjung tinggi penegakan hukum tanpa diskriminasi untuk memberikan keadilan bagi setiap korban yang ditimbulkan atas berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang Agustus sampai dengan September 2019 lalu.
2.Bahwa terkait Putusan terhadap Ferry Kombo, Alexander Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Uropmabin, Buktar Tabuni, Agus Kosay dan Steven Itlay atau tuduhan melakukan makar, kami memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan untuk dan atas nama hukum, bebas dari stigma, atau tekanan dari pihak kekuasaan sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;
3.Bahwa masih ada sejumlah tindakan hukum yang menjadi tanggungjawab pemerintah karena masih ada sejumlah peristiwa yang diabaikan atau ditutup-tutupi. Pemerintah tidak boleh berdalil. Bahwa dengan persidangan terhadap ke 7 orang tersebut berarti telah menegakan hukum terhadap semua peristiwa yang terjadi karena pada fakta persidangan tidak juga mengungkapkan hal tersebut. Dimana pada tempat dan waktu yang berbeda ada peristiwa dengan berbagai kerugian jiwa dan materi yang telah dialami oleh segenap lapisan masyarakat sipil (Papua dan non-Papua).
4.Kita semua sepakat bahwa proses hukum bukan hanya untuk menyenangkan para korban bahwa pemerintah sudah mengambil tindakan hukum meskipun faktanya bukanlah pelaku atau peristiwa yang sebenarnya sebab proses hukum haruslah menghukum orang yang sebenar-benarnya telah melakukan kejahatan sesuai dengan fakta peristiwa. Pada akhirnya, siapapun itu, akan kecewa dengan tindakan pemerintah. Gagalnya pengungkapan kebenaran akan menimbulkan ketidakpercayaan, kecurigaan dan kemarahan yang dapat memicu konflik dimasa yang akan datang.
5.Bahwa kami menolak semua bentuk aksi kekerasan dengan alasan apapun termasuk pernyataan atau provokasi yang dapat memicu konflik horizontal khususnya diantara orang Papua dan non-Papua olehnya itu kami menyerukan agar dibangun komunikasi yang konstruktif pada komunitas masing-masing, melakukan klarifikasi atas semua informasi yang didapat dan memutuskan mata rantai dari berita-berita menyesatkan guna menghindari berulangnya peristiwa kekerasan yang lebih besar dan meluas;
6.Kami berharap aparat keamanan bertindak profesional dan terukur serta mengedepankan langkah-langkah persuasive dalam melakukan pengamanan khusus terkait kebebasan berekspresi para mahasiswa dalam merespon putusan terhadap 7 Tapol Papua di Balikpapan. Sejalan dengan itu kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk memberikan perlindungan dan keadilan serta membangun perdamaian di tanah Papua.**