Ada 86 Tahanan Papua Dikenakan Pasal 106 KUHP Tentang Makar, Tahun 2019

1049

Data Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) menyebutkan bahwa sejak tahun 2019, tercatat 86 orang tahanan asal Papua, di Papua. Mereka dikenakan pasal politik yakni, Pasal 106 KUHP tentang “Makar”.

“Salah satu pasal dalam delik terhadap keamanan negara yang paling sering digunakan oleh negara adalah Pasal 106 KUHP tentang “Makar” dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Direktur ALDP, Latifah Anum Siregar, Jumat (28/02/2020), saat mengelar jumpa pers, di Kantor ALDP, Padang Bulan, Jayapura, Papua.

Anum menyebutkan, Di Papua, Pasal 106 KUHP tentang “Makar” cenderung digunakan terkait dengan peristiwa kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat ataupun peristiwa lain (seperti menjual atau menggunakan tas, gelang, kalung, membuat kue, mengecat bangunan, mencoret tubuh dan lain sebagainya), yang didalamnya menampilkan benda, simbol, semboyan Papua Merdeka seperti bendera Bintang Kejora ataupun ekspresi lainnya.

“Di Papua segala ekspresi yang berkaitan dengan bintang kejora sudah pasti para pelakunya dikarenakan Pasal 106 KUHP. Dan jika para pelakunya sudah dikenakan Pasal 106 KUHP, maka status yang disandang oleh pelakunya adalah sebagai tahanan politik (Tapol). Terlepas dari hasil persidangannya di Pengadilan, entah apakah terbukti atau tidak terbukti delik yang dituduhkan itu,” sebut Direktur ALDP itu.

Berikut tabel tersangka/terdakwa makar, sejak tahun 2019, dikenakan Pasal 106 KUHP : Delik Kejahatan terhadap Keamanan Negara :

  • 8 Januari 2019, Timika 3 orang
  • 28 – 29 Agustus 2019, Jakarta 6 orang
  • 2 September 2019, Manokwari 1 orang
  • 5 – 24 September 2019, Jayapura 8 orang
  • 18 September 2019, Sorong 4 orang
  • 19 September 2019, Manokwari 3 orang
  • 30 November 2019, Jayapura 20 orang
  • 1 Desember 2019, Fak – Fak 23 orang , Manokwari 7 orang, dan Sorong 11 orang

Total semua tersangka pasal makar sepanjang tahun 2019 : 86 orang

Sebagian ditangguhkan, sedangkan yang lainnya sedang menjalani proses persidangan.

(Richard Mayor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here