Kota Jayapura – Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) mengutuk keras praktik persekusi atas dasar rasial dan stigma terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa di Malang (15 Agustus 2019), Surabaya (17 Agustus 2019) dan Semarang (18 Agustus 2019) yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dan ormas.
Peristiwa tersebut terjadi di hadapan institusi negara (aparat TNI, Polri dan Satpol PP) bahkan disertai aksi pengeroyokan dan penganiayaan.
Dalam siaran persnya Senin (19/8/2019) ALDP melihat indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Papua di asrama mahasiswa Papua di Surabaya perlu dilakukan pembuktian secara hukum, dan bukan dengan melakukan penghakiman massa yang disaksikan oleh institusi negara.
“Pada peristiwa tersebut, institusi negara tidak bertindak adil dan profesional bahkan terkesan melakukan pembiaran sehingga praktik penghakiman massa dan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan terus terjadi,” ujar Direktur ALDP, Latifah Anum Siregar.
Menurut dia, tindakan penanganan yang dilakukan secara berlebihan oleh institusi negara telah pula mencerminkan perilaku diskriminasi dan intimidasi.
“Peristiwa ini menunjukan kegagalan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk sebab perilaku inklusif, toleransi dan nondiskriminasi masih sulit untuk diwujudkan. Kebinekaan tidak menciptakan keikaan karena tidak ada kesediaan untuk mengakui dan menghormati eksistensi masing-masing etnis dan negara tidak bersikap adil dalam melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi siapa saja,”ungkapnya.
Lanjut Anum, tindakan rasial dan stigma yang dilakukan adalah bentuk penghinaan dan penyangkalan terhadap harkat dan kemanusiaan yang jelas-jelas dilindungi oleh UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Demikian juga penanganan yang berlebihan telah melanggar Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Terkait peristiwa ini, ALDP pun menyerukan;
Pemerintah provinsi Papua berkomunikasi dengan pemerintah di Kota Malang, Surabaya, Semarang dan berbagai kota studi lainnya guna merawat hubungan yang harmonis di antara warga masyarakat di berbagai kota studi mahasiswa Papua maupun di antara berbagai komponen etnis atau masyarakat sipil yang ada di tanah Papua.
Pemerintah provinsi, kota dan kabupaten di kota-kota studi tempat mahasiswa Papua berada agar menginisiasi forum-forum dialog antar mahasiswa Papua dan berbagai komponen masyarakat sipil di wilayahnya guna memastikan terwujudnya kehidupan yang saling menghargai dan menghormati.
Berbagai komponen masyarakat sipil di manapun berada agar menghargai eksistensi masing-masing etnis dan agama serta mendorong perilaku non-diskriminasi dalam bentuk apapun serta menghargai penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Semua komponen masyarakat sipil, khususnya organisasi kemahasiswaan, di manapun berada agar turut menuntut negara memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, bebas dari sikap rasis dan stigmatisasi terhadap mahasiswa atau siapapun sebagai wujud dari negara yang menjunjungi tinggi demokrasi dan keadilan.
Kepolisian harus menindak tegas pelaku tindakan rasial, stigmatisasi, penganiayaan serta pengeroyokan terhadap mahasiswa Papua.
Kapolri, panglima TNI dan Kementrian Dalam Negeri menindak tegas aparatnya yang terlibat dalam melindungi dan melakukan pembiaran terhadap praktik rasis dan stigmatisasi, penganiayaan serta pengeroyokan terhadap mahasiswa Papua.