Pada tanggal 15 Mei 2012 di Lokasi pertambangan Degewo Kabupaten Paniai telah terjadi kasus kekerasan terhadap lima orang warga sipil yang di lakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Papua. Dari ke lima orang itu, satu orang meninggal dan empat orang lainnya mengalami luka-luka yang cukup serius.
Apa yang di alami oleh ke lima orang warga sipil tersebut merupakan kejadian yang cukup menghebohkan setelah sebelumnya satu orang warga sipil tewas atas nama Matias Tenoye November 2011, yang hingga kini pihak Kepolisian tak jua mampu menyelesaikan kasusnya.
Hingga kini empat orang warga sipil yang mengalami luka-luka cukup serius telah mendapatkan perawatan Medis sejak tanggal 16 Mei 2012. Dua orang mendapatkan rujukan ke RS Dok II Jayapura sejak tanggal 24 Mei 2012 . Dan dua orang lainnya mendapatkan perawatan medis di RS Umum Nabire.
Atas apa yang di alami oleh kelima warga sipil terutama korban yang tewas atas nama Melianus Kegepe . maka kami koalisi masyarakat sipil untuk kasus Degewo menyampaikan beberapa pokok-pokok keprihatinan bersama :
1. Polda Papua :
- Meminta kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dan Polda Papua untuk segera melakukan penyelidikan atau investigasi secara komprehensif atas kasus tersebut dengan bersandar pada aspek profesionalisme dan penghargaan HAM. Begitu pula hasil penyelidikan perlu di sampaikan ke publik terutama kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk di dalamnya pihak keluarga korban.
- Mengadili pelaku kekerasan dengan seadil-adilnya dan di lakukan secara transparan. Keputusan yang di ambil perlu mempertimbangkan aspek tindak kekerasannya, phisikologi keluarga korban dan masyarakat Degewo pada umumnya. Ketiadaan atas proses ini akan mengakibatkan citra polisi menjadi buruk. Dan yang akan sangat fatal muncul sikap intrust dari masyarakat terhadap institusi dan kinerja Kepolisian.
- Menghentikan segala bentuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada tindak krimimal dan menganggu situasi kamtibmas misalnya Bar, Karoeke dan panti pijat dan lain-lain
2. DPRP
- Memanggil Gubernur dan Kapolda Papua sebagai penanggung jawab umum keamanan di Papua untuk mempertanyakan pola dan mekanisme sistem keamanan yang ada di Degewo yang menyebabkan 1 orang tewas dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka yang cukup serius. Pemanggilan ini merupakan hak DPRP sebagai institusi yang mewakili aspirasi masyarakat dan di jamin oleh konstitusi .
- Membentuk Tim Pansus kasus penembakan terhadap ke lima warga sipil Degewo . Kehadiran tim ini tidak hanya di tujukan untuk menyelesaikan kasus penembakan tapi di harapkan mampu mengakhiri siklus kekerasan yang terjadi selama ini dengan memberikan jaminan rasa aman terhadap warga asli yang mendiami di sekitar areal pertambangan.
- Berkoordinasi dengan Polda Papua untuk menarik pasukan keamanan yang ada di Degewo dan memastikan setiap gelaran pasukan keamanan di Di Degewo harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPRP Papua .
- Menghentikan segala bentuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada tindak krimimal dan menganggu situasi kamtibmas misalnya Bar, Karoeke dan panti pijat dan lain-lain.
3. Majelis Rakyat Papua (MRP)
- Membuat rancangan usulan hak-hak masyarakat adat Degewo yang terkait Kepemilikan tanah baik itu di areal pertambangan mau pun di luar areal pertambangan. Rancangan ini di harapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan agar bisa memahami dengan baik akan hak-hak masyarakat adat Degewo. Dan yang terpenting pada bagian ini merupakan tanggung jawab MRP sebagai institusi yang bertujuan untuk memberikan pemihakan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua.
- Menghentikan segala bentuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada tindak krimimal dan menganggu situasi kamtibmas misalnya Bar, Karoeke dan panti pijat dan lain-lain.
4. Pemerintah Daerah
- Segala bentuk perijinan yang terkait dengan pertambangan Degewo harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat Degewo
- Segera mengkahiri konflik kebijakan pemberian ijn usaha pertambangan. Jika hal ini tidak segera di akhiri maka konflik kekerasan di Degewo akan terus berlanjut.
- Menghentikan segala bentuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada tindak krimimal dan menganggu situasi kamtibmas misalnya Bar, Karoeke dan panti pijat dan lain-lain.
Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan atas perhatian dan dukungannnya di ucapkan terima kasih.
Jayapura, 29 Mei 2012
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kasus Degewo
Dewan Adat Paniai, Dewan Adat Baliem, Dewan Adat Papua, Keluarga Korban, Tokoh Agama, SKP KC Fransiskan Papua, ALDP , KontraS Papua, Bersatu Untuk Kebenaran-Papua, TIKI’ Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua,