Wamena-Sidang atas nama Areki Wanimbo, kepala suku Lanny Jaya yang dituduh melakukan makar sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi.Piter Wanimbo, sekretaris Dewan Adat Lanny Jaya adalah salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Piter Wanimbo berstatus sebagai PNS/Pengawas di YPPGI Lani Jaya, pendidikan terakhir sarjana dan tinggal di Jalan Irian Wamena. Wanimbo menjelaskan bahwa dirinya yang membuat surat tertanggal 04 Juli 2014 yang berisi permintaan sumbangan dana yang akan digunakan untuk mensosialisasikan hasil Konggres Rakyat Papua III dan membentuk struktur Dewan Adat Papua.
“Saya membuat surat itu berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Papua(DAP) di Jayapura. Surat dari Dewan Adat Papua sudah beredar dari Maret-Mei 2011, namun karena suhu politik kala itu panas karena pemilu sehingga sulit untuk langsung meneruskan,” jelasnya pekan lalu di depan sidang.
Wanimbo kemudian membuat surat atas nama Dewan Adat Lanny Jaya pada Juli 2014.
“Bahwa sebenarnya yang menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Lani Jaya adalah saya sedangkan terdakwa adalah kepala suku besar di Lani Jaya yang juga anggota PSW YPPGI Lani Jaya. Namun karena belum terbentuk struktur Dewan Adat, maka saya meminta terdakwa menandatangani surat sebagai Ketua Dewan Adat Lani Jaya, sedangkan saya sendiri sebagai sekretaris”.
Wanimbo mengatakan bahwa keputusan itu dia lakukan karena situasi yang terdesak setelah mendapat informasi bahwa ketua DAP akan datang.
Diakuinya juga bahwa ketika membuat surat, dirinya tidak berkoordinasi dengan terdakwa mengenai isi surat termasuk dengan meletakkan nama terdakwa di posisi sebagai ketua.
Surat edaran tertanggal 04 Juli 2014 itu telah menjadi Barang Bukti dari pihak kepolisian saat menetapkan Areki Wanimbo sebagai Tersangka kasus makar. Surat itu didapat bukan pada saat Areki ditangkap dan rumahnya digeledah.Selain surat itu, Polisi juga menyita satu buku catatan yang bertuliskan pembelian senjata..(Tim/AlDP).