Jayapura – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malind Bian mendesak pemerintah mencabut dan membatalkan Izin lokasi sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan serta kelapa sawit di Kabupaten Merauke.
“Aktivitas perusahaan, kami saksikan sendiri telah membongkar hutan adat kami yang selama ini kami lindungi, jaga dan pelihara. Pembongkaran hutan adat telah turut pula menghilangkan berbagai macam obat-obatan tradisional,” kata Ketua LMA Malind Bian, Sebastianus Ndiken, Jumat.
Ia mengatakan, warga semakin sulit mencari sagu, binatang buruan, bahan pakaian tradisional serta perlengkapan adat yang selama ini tersedia di hutan. Bagi mereka, hutan adat yang telah rusak sama dengan menghilangkan budaya Malind Anim.
“Perusahaan datang ke kampung tidak pernah memberi informasi lengkap, jelas dan benar kepada kami. Perusahaan juga tidak melibatkan masyarakat adat dan pemilik tanah sejak awal rencana investasi. Begitu juga hal-hal mengenai peraturan dan perijinan tidak disampaikan secara terbuka, jelas dan terperinci, termasuk perihal dampak yang berpotensi muncul dari ijin-ijin perusahaan tersebut terhadap tanah adat kami,” katanya.
Dalam proses sosialisasi, konsultasi, verifikasi marga pemilik, dan negosiasi yang dilakukan oleh perusahaan, kata Ndiken, tidak pernah pula melibatkan marga secara keseluruhan. Perusahaan hanya mengajak ketua marga dan tokoh-tokoh masyarakat, termasuk Aparat Pemerintah Distrik agar tanah adat digusur dan dibongkar. Pelibatan dimaksud seperti hadir dalam proses penyusunan AMDAL, konsultasi dan penilaian AMDAL.
“Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang merupakan keterwakilan masyarakat adat justru tidak dilibatkan. Sementara di pihak masyarakat pemilik tanah yang tanahnya belum digusur dan dibongkar, tidak juga dilibatkan. Hal ini berakibat tidak semua keinginan dan aspirasi kami dapat tersampaikan dengan baik,” katanya.
Menurut dia, pemerintah yang seharusnya memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak warga, tidak berpihak kepada masyarakat adat dan marga-marga pemilik tanah.
Perusahana besar yang beroperasi di Merauke diantaranya PT Korindo Tunas Sawaerma, PT Bio Inti Agrindo, PT Berkat Cipta Abadi dan PT Papua Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Saat perusahaan masuk, pemerintah mengatakan tanah adat hanya dipinjam atau dikontrak selama 35 tahun dan setelahnya akan dikembalikan kepada pemilik. “Kami percaya itu. Tapi saat ini kami mendapatkan informasi bahwa salah satu perusahaan sawit yaitu PT Bio Inti Agroindo (BIA) yang beroperasi di atas tanah kami, telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Kami menyadari bahwa pada prinsipnya, berakhirnya HGU mengacu pada kembalinya tanah ke Negara, setelah 35 tahun digunakan oleh perusahaan. Bagi kami, ini artinya perusahaan telah gagal mengamankan hak-hak adat kami sebagai pemilik tanah yang sesungguhnya,” paparnya.
Ini artinya juga kata dia, bahwa perusahaan telah sengaja melakukan penipuan, pengabaian dan penghapusan hak-hak adat dengan mendapatkan persetujuan atas HGU tersebut. “Untuk itu, perlu kami tegaskan bahwa jika perusahaan ingin melanjutkan penggunanaan tanah adat maka perusahaan wajib meminta persetujuan kami sebagai pemilik tanah dan harus memastikan tanah tersebut akan dikembalikan lagi kepada marga pemilik setelah selesai digunakan,” kata Ndiken.
Lembaga masyarakat adat kata dia juga menuntut segera dicabut izin lokasi dari atas tanah adat. Perusahaan harus pula bertanggungjawab memulihkan hutan dan memberi kompensasi kepada masyarakat di sepanjang pesisir Kali Bian sampai Kaptel. “Pemerintah juga harus mengambil tindakan dan penanggulangan gangguan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan,” kata Ndiken. (JO/Jayapura)
Pingback: MIFEE: Recent News Reports