Jakarta-Akhrinya perwakilan 3 suku dari masyarakat adat Tablasupa didampingi oleh Tim advokasi dari AlDP bertemu dengan pihak perusahaan di kantor PT TNM di Jakarta(senin/26/03/2012).
Keseluruhan Tim advokasi terdiri dari Anum Siregar sebagai koordinator Tim dan Cory Silpa berserta Nelson Sorontouw koordinator dari masyarakat berserta 3 orang perwakilan suku yakni Festus Seibo,Maurits Sorontouw dan Hans Kromsian serta Thaha Alhamid sebagai fasilitator.
Sehari sebelum pertemuan,Tim advokasi sudah melakukan rapat guna menyiapkan materi pertemuan dan juga membagi tugas masing-masing.”Semua harus bicara dan sampaikan apa saja,taruh apa saja yang menjadi pandangan dan kekhawatiran kita,”Ujar Thaha Alhamid.
“Posisi AlDP adalah memdampingi dan bekerja atas kepentingan masyarakat. Masyarakat yang memutuskan berdasarkan kesepakatan bersama diantara masyarakat pemilik hak ulayat di Tablasupa namun dengan proses yang benar-benar dipahami dan disepakati bersama,”Anum Siregar direktur AlDP.Sejak tahun 2008 AlDP sudah diminta masyarakat untuk mendampingi masyarakat adat Tablasupa berkaitan konflik tambang nikel di Tablasupa namun baru sekitar satu tahun ini intensitas pendampingan berjalan lebih efektif dan rutin.(25/03/2012).
Perwakilan masyarakat adat yang akan bertemu pihak perusahaan akan menyampaikan pandangan mereka dan mereka tidak akan membuat kesepakatan apapun dengan pihak perusahaan.Mereka akan kembali ke Jayapura dan menyampaikan hasil pertemuan kembali di para-para adat.
“Kita mau melakukan semuanya secara terbuka,jangan ada yang ditutupi dan tidak boleh ada yang merasa paling penting diantara masyarakat adat lainnya,”Demikian penjelasan Nelson Sorontouw.Pandangan Nelson didasari pengalaman sebelumnya ketika dibentuk tim 9 kemudian diam-diam ke Jakarta,membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan di Jakarta lantas balik ke Jayapura tanpa menyampaikan hasil apapun.
Tim 9 juga mengatasnamakan kampung-kampung lain disekitar Depapre seperti Yepase,Dormena dan Wambena padahal semuanya berasal dari Tablasupa. Serta Tim 9 yang kemudian menerima dan mengatur segala kompensasi saat ekplorasi,diperkirakan sudah menerima ‘uang pintu’ sebesar Rp 500 juta kemudian menjadi kaki tangan perusahaan,”kami tidak tahu sebenarnya mereka itu masyarakat adat ataukah orang perusahaan?”ujar Hans Kromsiam,salah seorang yang ikut mewakili suku besar Apaseray. Hasil rapat dari tim advokasi kemudian dibuat secara tertulis dan akan disampaikan pada saat bertemu dengan pimpinan perusahaan tanggal 26 Maret 2012.(Tim/AlDP).